Hukum asalnya,
laki-laki dilarang memakai emas dan mengenakan sutra, ini berdasarkan riwayat
berikut: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil sutra
lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya
pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: 'Sesungguhnya dua barang ini haram
bagi umatku yang laki-laki.'." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu
Majah. Dishahihkan oleh Albani)
. SUTRA
.
'Sutra' yg dimaksud dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah sutra yang dibuat dari kepompong yang dihasilkan oleh ulat sutra. Syeikh
Utsaimin rohimahulloh mengatakan: "Yang dimaksud dengan “sutra” di sini
adalah sutra yg alami, bukan sutra buatan. Sutra yg alami itu dihasilkan oleh
ulat yg disebut ulat sutra, sutra jenis ini mahal dan halus."
.
EMAS
.
Perhiasan dari emas haram digunakan untuk kaum lelaki. Salah satu dalilnya,
"Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi
laki-laki)” (HR. Bukhâri dan Muslim)
.
Larangan ini berlaku pada emas, baik murni maupun campuran. Misalnya 'Suasa'
adalah emas yang dicampur dengan tembaga sehingga dihukumi sama dengan emas
dalam larangan memakainya sebagai perhiasan bagi kaum laki-laki. .
Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas.
Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia,
hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh
pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam
tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias
dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450)
. EMAS
PUTIH
.
Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan bahwa hukum emas putih kemballi
kepada kandungan emas itu.
“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki
tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan
emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah
hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)
semoga bermanfaat
ReplyDelete