APAKAH WANITA AKAN
MENDAPATKAN PAHALA 27 DERAJAT KETIKA SHOLAT DI RUMAH
“Janganlah kalian menghalangi istri2 kalian utk ke masjid. Jika mereka meminta
izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR Muslim)
.
Artinya, wanita sholat berjamaah ke masjid itu diperbolehkan, sehgg mrk pun
akan memperoleh pahala seperti yg tsbt di dlm dalil di atas tanpa dikurangi
suatu apapun. Akan tetapi ada janji dari Alloh yg lebih besar utk wanita,
melebihi pahala sholat berjamaah di masjid maupun keutamaan lain pd saat mrk
ada di masjid, yakni sholat 5 waktu di rumahnya sendiri. Sesuai dgn dalil :
.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah bersabda ;
.
“Janganlah kalian melarang istri2 kalian utk ke masjid, namun shalat di rumah
mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud)
.
Jadi jika para wanita diperbolehkan sholat berjamaah ke masjid, mk dia jg akan
mendapatkan keutamaan2 mendatangi masjid, akan tetapi sholat di rumahnya itu
ternyata lebih baik daripada itu semua. Artinya, jika si wanita tsbt di masjid
mendptkan pahala 27 derajat seperti pahala yg didpt para lelaki, mk sholat
seorang wanita di rumahnya lebih tinggi dari 27 derajat. Bisa jadi 28 derajat,
bisa jadi 29 derajat atau bahkan bisa jadi 30 derajat. Jk ke masjid mendptkan keutamaan
mendpt doa malaikat serta ampunan dari Alloh, maka sholat dia di rumah
mendptkan yg lebih baik dari itu. Intinya si wanita sholat di rumah akan
mendptkan yg lebih baik dari yg akan dia dptkan saat dia pergi ke masjid, soal
brp bnyk lebih baiknya, hanya Alloh yg tahu.
.
Apalagi wanita akan mendptkan pahala tambahan, jk saja dia mau mendakwahkan
suaminya agar mau mendtgi sholat berjamaah di masjid maka dia akan mendptkan
pahala seperti yg diperoleh suaminya saat suaminya sholat berjamaah di masjid.
.
Rasulullah bersabda,
“Barangsiapa berdakwah/mengajak pada petunjuk/kebaikan, maka ia akan mendptkan
pahala seperti pahala orang yg mengikuti ajakannya tanpa mengurangi pahala mrk
sedikit pun juga.” (HR. Muslim )
.
Rasulullah bersabda ,
.
“Demi Allah, sungguh Allah memberi petunjuk trhdp seorang laki2 melalui dirimu
adalah lebih baik bagimu daripada kamu memperoleh unta merah.“ (HR Bukhori
Muslim)
Seseorang dibolehkan melakukan shalat dua kali jika ada sebab
yang membolehkan untuk shalat dua kali. Misalnya, shalat di masjid berjamaah
bersama imam, kemudian pulang ke rumah dan shalat lagi mengimami keluarga di
rumah. Praktek semacam ini pernah dilakukan sahabat Muadz bin Jabal
radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat di masjid nabawi menjadi makmum Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pulang ke kampungnya dan mengimami
jamaah isya di mushola kampungnya.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ
Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di masjid nabawi). Kemudia dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka shalat. (HR. Bukhari 6106 dan Muslim 465). Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Dan persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalil yang diterima.
Anda bisa meniru sikap Muadz radhiyallahu ‘anhu. Shalat di masjid berjamaah bersama masyarakat, kemudian pulang dan mengulangi shalat jamaah, menjadi imam bagi istri, ibu, atau anggota keluarga lainnya. Anda mendapat pahala dua kali, pahala shalat pertama sebagai shalat wajib, dan shalat kedua sebagai shalat sunah.
Wallahu a’lam Bissawab
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ
Bahwa Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, ikut shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di masjid nabawi). Kemudia dia pulang ke kampungnya, dan mengimami mereka shalat. (HR. Bukhari 6106 dan Muslim 465). Tindakan Muadz ini tidak diingkari oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan sikap Muadz. Dan persetujuan (taqrir) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk dalil yang diterima.
Anda bisa meniru sikap Muadz radhiyallahu ‘anhu. Shalat di masjid berjamaah bersama masyarakat, kemudian pulang dan mengulangi shalat jamaah, menjadi imam bagi istri, ibu, atau anggota keluarga lainnya. Anda mendapat pahala dua kali, pahala shalat pertama sebagai shalat wajib, dan shalat kedua sebagai shalat sunah.
Wallahu a’lam Bissawab
0 Response to "APAKAH WANITA AKAN MENDAPATKAN PAHALA 27 DERAJAT KETIKA SHOLAT DI RUMAH"
Post a Comment