Hukum bagi ikhwan memakai emas dan sutera

Pendahuluan
Emas dan sutera merupakan benda yang sangat digemari terutama oleh kaum wanita karena menawarkan kemewahan bagi yang memakainya. Tidak hanya wanita, laki-laki pun juga memakainya. Sebagai contoh, banyak dari mereka yang dengan bangganya memamerkan cincin yang mana cincin tersebut terbuat dari emas. Sutera pun juga dipakai oleh laki-laki maupun perempuan. Sekarang sudah lazim kita lihat pria memakai cincin yang terbuat dari emas dan perak, begitu juga sutera. Mereka tidak tahu atau mungkin juga tidak peduli dengan hukum memakai emas, perak maupun kain sutera bagi pria menurut Islam.

Sepertinya banyak juga sih saat ini laki-laki memakai emas dan sutera entah gimana alasanya
hidayah fams gimana ....

Pertanyaan
Sebenarnya bagaimanakah hukum memakai emas dan kain sutera bagi laki-laki dalam Islam?

Dalil
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbaas RA, “Rasulullah SAW pernah melihat laki laki memakai cincin emas, kemudian beliau menanggalkannya dan membuangnya, Lalu beliau bersabda “Apakah salah seorang dari kalian berani mengambil bara dari neraka dan memakainya?
  • Diriwayatkan oleh Abdullah Bin Zurair Al Khofiqy, beliau berkata: aku mendengar dari Alli RA mengatakan: “Rasulullah mengambil emas dengan tangan kanannya dan mengambil sutra dengan tangan kirinya, lalu beliau mengangkat keduanya dengan kedua tangan beliau, lalu beliau bersabda: “Ini (emas dan sutra adalah haram atas laki laki dari umatku“.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i]
  • Diriwayatkan oleh Abi Musa RA, bahwasannya beliau bersabda: “Telah diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanitanya.” [HR. At Turmudzi dengan sanad hasan, Shahih].
  • Diriwayatkan oleh Anas Bin Malik: “Nabi SAW pernah menulis atau berkeinginan menulis, maka dikatakan pada beliau: “Mereka tidak mau membaca kitab kecuali ada capnya”. Maka beliau mengambil cincin dari perak yang ada ukirannya bertuliskan Muhammad Rasulullah, seakan akan aku melihat cahaya putih di tangan beliau.” [HR. Al Bukhari 65 dan Muslim 2090].
Hadits-hadits di atas adalah dalil yang mengharamkan laki laki memakai emas dan sutera, dan diperbolehkannya laki-laki memakai cincin dari perak.
Pendapat
1.       Imam Al-Mubarakfuri berkata: “Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Telah diharamkan pakaian sutera dan emas atas kaum laki laki dari umatkau”, berlaku bagi kaum laki laki termasuk bayi laki-laki, karena keumuman hadits tersebut. Dalam kitab Al Muntaqo (2/90) disebutkan bahwa perak diperbolehkan bagi pria dalam masalah pedang, cincin dah Mushaf.

2.       Imam An-Nawawi berkata bahwa memakai cincin emas adalah haram bagi laki-laki menurut Ijma’ (kesepakatan) para Ulama. Begitu juga bila sebagiannya dari perak.

3.       Bahkan Ashabu As Syafi’i berkata: “Jika mata cincin terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga haram berdasarkan keumuman hadits yang ada (Rasulullah SAW melarang memakai cincin dari emas).

4.       Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa hukum memakai sutera bagi laki-laki tidak selamanya haram, seperti memakai sarung yang kainnya terbuat dari bahan sutera dan di campur dengan bahan kain biasa. Apabila bahan dari kain biasa lebih banyak dari kain yang berbahan sutera, maka diperbolehkan bagi lelaki untuk memakainya

pendapat pendapat ini sepertinya bisa di cari juga di kitab hadist, gimana hidayah fams...
Kesimpulan
 Dari hadits dan keterangan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwahukum memakai  emas bagi pria, entah itu berupa cincin atau lainnya adalah haram, dan memakai perak bagi laki-laki adalah diperbolehkan dalam masalah cincin, pedang dan Mushaf. 

Sedangkan masalah memakai sutera bagi pria adalah haram, kecuali jika sutera itu di campur dengan bahan kain lain dan campurannya lebih banyak bahan kain lain daripada kain sutera itu sendiri.

sepertinya begitu yaaa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum bagi ikhwan memakai emas dan sutera"

Post a Comment